WahanaNews.co, Jakarta - Petani penggarap purwodadi, Tanjungjabung Barat yang memiliki hak atas tanah berdasarkan legalitas dari pemerintah desa pada tahun 1993 kini melakukan aksi unjuk rasa dan pendudukan lahan yang di klaim oleh PT. Agrowiyana, Selasa 27 Mei 2025.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantor PT. Agrowiyana, Wiranto B Manalu selaku pendamping Petani Penggarap Purwodadi menuturkan bahwa PT. Agrowiyana harus mengembalikan tanah petani penggarap.
Baca Juga:
Konflik Tanah BMKG-Ormas GRIB Memuncak di Lokasi Sengketa
"Kehadiran kami disini untuk meminta PT. Agrowiyana mengembalikan tanah petani penggarap purwodadi seluas 85 Ha, karena lahan tersebut berdasarkan dari legalitas yang dimiliki petani penggarap dan juga berdasarkan Peta Indikatif Bhumi ATR/BPN berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agrowiyana".
Senada dari itu Wiranto B Manalu juga menegaskan setelah melakukan aksi unjuk rasa mereka akan melakukan pendudukan lahan.
"PT. Agrowiyana merupakan anak perusahaan dari Bakrie Group yang memiliki ijin 13 ribu hektar di Tanjungjabung Barat akan tetapi masih saja sanggup merampas tanah petani seluas 85 hektar dimana tanah tersebut adalah harapan hidup untuk petani dan anak anaknya maka, dari itu kami akan melakukan pendudukan lahan yang kami amini milik Petani Penggarap Purwodadi dan kami akan keluar lahan jika PT. Agrowiyana bisa membuktikan bahwa lahan yang kami klaim seluas 85 hektar masih dalam ijin HGU PT. Agrowiyana". Tutup Wiranto Manalu dalam orasinya.
Baca Juga:
Diklaim Ahli Waris, Lahan BMKG di Tangsel Dikuasai Grib Jaya Selama 2 Tahun
Dan setelah melakukan mediasi antara Petani Penggarap Purwodadi dengan PT. Agrowiyani yang tidak menemukan titik temu solusi, Petani Penggarap Purwodadi langsung melakukan pendudukan lahan dengan mendirikan tenda.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.