Agus menyebut praktik prostitusi yang dilakukan para pelaku
diawali percakapan melalui aplikasi Michat. Setelah sepakat, kemudian mereka
janjian dan bertemu di kamar hotel.
Gadis-gadis Korban Perdagangan Manusia di Tasik Dipulangkan
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi
pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di
penginapan ini," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan
tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
"Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang
ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana
mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang tipiring. Untuk
hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan
sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara," tutupnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.