WahanaNews.co | Pelayanan di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai terganggu dengan
adanya piutang sebesar Rp 40 miliar.
Tagihan
piutang tersebut merupakan kekurangan bayar klaim pelayanan pasien terinfeksi
Covid-19 sejak tahun 2020.
Baca Juga:
Pak Ogah dan Joki Jalanan di Puncak Bogor, Pengamat: Potret Buruk Pariwisata yang Harus Dibenahi
Direktur
Utama (Dirut) RSUD Cibinong, Wahyu Eko Widiharso, mengungkapkan, klaim tunggakan RSUD Cibinong belum dibayar
oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sampai hari ini.
"Untuk
klaim 2020 jumlahnya ya itu Rp 40 miliar (utang) dari Kemenkes," kata
Wahyu kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Dia
mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kemenkes untuk segera
mencairkan tunggakan biaya operasional pelayanan Covid-19.
Baca Juga:
Kisah Legendaris Kuliner ‘Mie Lie’ Pabrik Mie dan Pangsit di Kota Bogor Sejak Tahun 1937
Namun,
Kemenkes beralasan bahwa tunggakan klaim rumah sakit masih diaudit oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Padahal,
sambung dia, rumah sakit Cibinong sudah melewati verifikasi di tingkat BPJS
Kesehatan.
Adapun
segala syarat pemenuhan terkait administrasi pengajuan klaim juga sudah
lengkap.