Mereka yang menerima PTSL antara lain berasal dari Pemerintah Kab. Gresik, satu orang dari Kab. Nganjuk, dan satu orang dari Kab. Sidoarjo. Untuk wakaf, diberikan kepada Kota Surabaya I atas nama Yayasan Daarul Huffazh Surabaya (YDHAS) dan Kota Surabaya II Hak Milik 1 Perkumpulan Nahdatul Ulama.
Untuk redistribusi diberikan pada beberapa masyarakat yang berasal dari Kab. Malang, Kab. Lumajang, dan Kab. Jember. Untuk BMN diberikan kepada Kab. Gresik BMN Pemerintah RI CQ. Kementerian Perhubungan, Kab. Mojokerto BMN Pemerintah RI CQ. Kementerian Perhubungan, Kota Batu BMN Pemerintah RI CQ. Kementerian Agama.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Catat Realisasi Pendapatan Rp3,13 Triliun per September 2024
Sementara BMD diberikan kepada Kota Surabaya I Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kab. Pacitan, serta Pemerintah Kab. Madiun.
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.