WahanaNews.co | Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan pemerintah menggelorakan gerakan “Ayo Berkoperasi” serta ajak para pemuda terlibat dalam gerakan koperasi.
Hal tersebut dikatakannya saat memimpin Upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-75 tingkat Kabupaten Bogor, di halaman Kantor Dinas Koperasi & UMKM (Diskop-UKM), Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Selasa (12/7/2022) kemarin.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Buka Kejuaraan Pencak Silat Open Turnamen Piala Dandim 0203/Langkat
Gerakan Koperasi Indonesia merayakan hari jadinya yang ke-75. Tema “Tranformasi Koperasi Untuk Ekonomi Berkelanjutan” diusung sebagai usaha pengejawantahan dan aksi nyata transformatif dari model lama dan konvensional, menjadi model baru dan profesional.
“Kita sama-sama tahu, 3/4 abad bukan waktu yang sebentar dalam pengabdian. Sudah barang tentu, perubahan itu haruslah dilaksanakan dengan kerja-kerja kolektif agar dirasa ringan,” kata Iwan Setiawan.
Iwan menjelaskan, melibatkan peran pemuda dalam pergerakan koperasi juga akan menambah sensitivitas dalam pengembangan sehingga koperasi bisa tumbuh sejajar dan seiring dengan badan usaha lain.
Baca Juga:
BPBD Kabupaten Bogor Sebut Ada 1.859 Jiwa Terkena Dampak Bencana dalam Sepekan
“Dalam bisnis model koperasi ini pula, pemuda bisa mengedepankan nilai kolaboratif dengan elemen atau pun stakeholder yang ada dalam usaha-usaha koperasi untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan,” jelas Iwan.
Iwan mengungkapkan, pemerintah menggelorakan gerakan “Ayo Berkoperasi” yang terhubung dengan program gerakan revolusi mental, bertujuan untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan generasi muda tertarik untuk berkoperasi.
“Sebagai agen pembangunan, generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha, serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong-royong dan usaha bersama, keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi,” papar Iwan.
Dukungan regulasi menjadi satu langkah penting agar koperasi terus diminati serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat, sehingga koperasi dapat lebih lincah dan dinamis dalam menangkap berbagai peluang usaha, serta mendapat kepercayaan publik.
Untuk diketahui, pemerintah telah melakukan pembaharuan regulasi perkoperasian melalui Undang-Undang (UU) Nomor. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 7 tahun 2021, tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Kemudian, melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 8 tahun 2021, tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dari berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya.
Perubahan Undang-Undang, tentang perkoperasian juga terus didorong untuk menggantikan UU Nomor. 25 tahun 1992 yang sudah tidak memadai lagi dalam lingkungan bisnis saat ini. Penguatan substansi Rancangan Undang Undang Perkoperasian diarahkan pada pengembangan ekosistem perkoperasian. [rsy]