WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka penyidikan umum atas dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa yang resmi tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Akibat penutupan tersebut, lebih dari 10.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Siap Pelajari Dampaknya
"Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (1/5/2025).
Harli belum merinci bank yang dimaksud, karena perkara masih dalam tahap awal dan belum menetapkan tersangka.
Diketahui, Sritex mengalami kebangkrutan karena beban operasional yang jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan, serta masih memiliki sejumlah tunggakan seperti tagihan listrik di lima pabrik.
Baca Juga:
Kemenperin Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME
Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Sritex dalam kondisi insolvensi dan tidak dapat melanjutkan operasional.
Perusahaan yang berdiri sejak 1966 itu sebelumnya bergerak di bidang pemintalan, pertenunan, pengecapan, penyempurnaan, hingga pembuatan pakaian jadi.
Di hari terakhir operasionalnya, dua pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, sempat menyampaikan salam perpisahan kepada seluruh jajaran dan karyawan.