WAHANANEWS.CO, Cilegon - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering.
Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam.
Baca Juga:
Peras dan Aniaya Pedagang di Pasar Lama, Preman di Tangerang Ditangkap Polisi
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan.
Mereka adalah MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, IA sebagai Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, dan RJ selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
“Ketiganya terbukti melakukan pemaksaan terhadap pihak perusahaan agar memberikan proyek kepada organisasi mereka, tanpa melalui proses lelang,” ujar Dian di Serang, Banten.
Baca Juga:
Pungli Sopir Truk di Serang Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Raup Rp7 Juta/Hari
Tindakan para tersangka berkaitan dengan upaya penguasaan proyek bernilai Rp5 triliun.
Masing-masing dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai peran dalam dugaan pemaksaan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, IA diketahui sempat menggebrak meja dan menekan pihak PT Chengda agar mengalihkan proyek kepada Kadin Cilegon.
Tindakan itu dilakukan bersama MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025.
Untuk itu, IA dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP.
Sementara RJ dilaporkan mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat Pasal 335 KUHP.
Adapun MS selain ikut memaksa soal proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa di lokasi proyek PT Chengda.
Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah pernyataan Ketua Kadin Cilegon soal "jatah proyek tanpa lelang" beredar luas di media sosial pada 11 Mei 2025.
Polisi kemudian memeriksa 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi masyarakat, dan kepolisian.
Beberapa barang bukti juga telah diamankan, termasuk rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin Cilegon dan PT Chengda.
Polda Banten menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan terbuka.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada intimidasi dan pemaksaan dalam proyek investasi di Banten,” tegas Kombes Dian.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik pemerasan terhadap investor asing.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]