WAHANANEWS.CO, Cilegon - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering.
Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, 2 Wanita di Lebak Minta Maaf dan Akui Salah Injak Al-Qur'an
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan.
Mereka adalah MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, IA sebagai Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, dan RJ selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
“Ketiganya terbukti melakukan pemaksaan terhadap pihak perusahaan agar memberikan proyek kepada organisasi mereka, tanpa melalui proses lelang,” ujar Dian di Serang, Banten.
Baca Juga:
Penyelundupan Senpi dan Sabu 71 Kg Saat Mudik Digagalkan Polda Banten
Tindakan para tersangka berkaitan dengan upaya penguasaan proyek bernilai Rp5 triliun.
Masing-masing dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai peran dalam dugaan pemaksaan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, IA diketahui sempat menggebrak meja dan menekan pihak PT Chengda agar mengalihkan proyek kepada Kadin Cilegon.