Tindakan itu dilakukan bersama MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025.
Untuk itu, IA dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP.
Baca Juga:
Peras dan Aniaya Pedagang di Pasar Lama, Preman di Tangerang Ditangkap Polisi
Sementara RJ dilaporkan mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat Pasal 335 KUHP.
Adapun MS selain ikut memaksa soal proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa di lokasi proyek PT Chengda.
Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.
Baca Juga:
Pungli Sopir Truk di Serang Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Raup Rp7 Juta/Hari
Kasus ini mencuat setelah pernyataan Ketua Kadin Cilegon soal "jatah proyek tanpa lelang" beredar luas di media sosial pada 11 Mei 2025.
Polisi kemudian memeriksa 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi masyarakat, dan kepolisian.
Beberapa barang bukti juga telah diamankan, termasuk rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin Cilegon dan PT Chengda.