Ia mengatakan pada saat penangkapan pada Senin (21/6) lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyitaan barang bukti, yaitu 1 unit mobil pick up warna hitam merek Suzuki nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak, tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 62 tabung (6 tabung ada isinya dan 56 tabung kosong), tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 28 tabung (10 tabung ada isinya, 6 tabung baru terisi setengah, dan 12 tabung kosong), 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel surat jalan, dan 2 bundel kuitansi pembelian gas.
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, praktik penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan, dengan gas elpiji 12 kg hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan badan hukum PT Sofa Marwah Gasindo.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Awasi Takaran Isi Tabung LPG 3 kg
Namun, PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas elpiji dan sebagiannya dijual oleh MU ke rumah makan.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.