WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku penyuntik gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram, di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
"Kami mengamankan seorang berinisial MU (43) dan satu orang lainnya Sapardi TK (40) masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji saat konferensi pers, di Polda Banten, di Serang, Jumat (15/7/22).
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Awasi Takaran Isi Tabung LPG 3 kg
Tersangka dalam melakukan aksinya, MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, sedangkan TK sebagai pemodal membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 kg itu.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg.
Pelaku meletakkan gas 3 kg di atas gas 12 kg dan disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Temukan LPG Oplosan di Jabodetabek-Bali, Dijual Harga Murah
Para tersangka itu membeli gas 3 kg dari warung atau pangkalan, kemudian mengisi tabung gas 12 kg dan mendapatkan keuntungan Rp1.241.000 per hari.
Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18.000 per tabung dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah, kemudian gas 12 kg dijual dengan harga sebesar Rp145.00 per tabung.
"Saya kira berdasarkan analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari," kata Trisno.
Ia mengatakan pada saat penangkapan pada Senin (21/6) lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyitaan barang bukti, yaitu 1 unit mobil pick up warna hitam merek Suzuki nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak, tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 62 tabung (6 tabung ada isinya dan 56 tabung kosong), tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 28 tabung (10 tabung ada isinya, 6 tabung baru terisi setengah, dan 12 tabung kosong), 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel surat jalan, dan 2 bundel kuitansi pembelian gas.
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, praktik penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan, dengan gas elpiji 12 kg hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan badan hukum PT Sofa Marwah Gasindo.
Namun, PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas elpiji dan sebagiannya dijual oleh MU ke rumah makan.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.[zbr]