WAHANANEWS.CO - Langkah tegas kembali ditegaskan dari Banten, ketika aparat kepolisian mengungkap telah menindak puluhan kasus tambang sepanjang tahun ini, sekaligus memperkuat strategi penegakan hukum berbasis lingkungan demi mencegah kerusakan yang kian meluas.
Polda Banten menyampaikan bahwa selama 2025 telah menindak sebanyak 25 kasus tambang di wilayah hukumnya, dan Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan menegaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berdampak panjang terhadap kualitas lingkungan.
Baca Juga:
Pasangan Suami Istri Jadi Korban Perampokan di Rumah Kota Serang
"Sejalan dengan itu, Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan Green Policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya dalam sambutan FGD soal Strategi Green Policing di Mapolda Banten, Kamis (12/2/2026).
Hendra menjelaskan bahwa green policing merupakan strategi kepolisian yang memadukan penegakan hukum dengan kepedulian terhadap lingkungan, yang bertujuan melindungi alam sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menekankan perlunya langkah lanjutan terhadap lokasi tambang setelah penindakan dilakukan, karena banyak area bekas tambang dibiarkan gundul tanpa penghijauan maupun pemulihan.
Baca Juga:
Oknum Berkaus ‘Kadin’ Minta Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, Polda Banten Turun Tangan
"Pasca-penindakan, kita harus berkelanjutan. Setelah pelaku ilegalnya ditindak pidana, ke depan bagaimana? Alamnya kan sudah rusak. Sehingga perlu ada langkah-langkah lanjutan, dan langkah ini sebetulnya menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat. Kita ingin memotivasi untuk berkolaborasi bersama-sama menindaklanjuti kerusakan hutan akibat penambangan liar tadi," kata Yudhis.
Yudhis menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Ditreskrimsus Polda Banten telah menindak sekitar 25 kasus tambang, baik yang ilegal maupun yang melanggar aturan meski mengantongi izin, sementara pada 2024 jumlahnya juga hampir serupa yakni sekitar 20 kasus.
"Untuk tahun 2025 kita sudah menindak kurang lebih 25 kasus. Di tahun 2024 juga hampir sama, sekitar 20 kasus. Ini terus berlanjut karena masyarakat, khususnya di kawasan hutan, melakukan penambangan bukan untuk kaya, tapi sambil menunggu sawah atau kebun, mereka menambang karena ada nilainya untuk menutupi nafkah sehari-hari," katanya.