Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena dana yang seharusnya membantu masyarakat justru dikorupsi. Kepolisian menegaskan akan terus mengawal penggunaan dana bantuan pemerintah agar tepat sasaran.
Baca Juga:
Drama Thriller “Queen Mantis” Siap Tayang, Kisahkan Ibu Pembunuh dan Anak Detektif
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang menyalahgunakan dana rakyat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam pemberantasan korupsi,” tegas pihak kepolisian.
Polda Jabar berhasil mengungkap praktik korupsi dana program Wirausaha Baru di Karawang yang merugikan negara Rp1,99 miliar. Tujuh tersangka sudah ditetapkan dan ditahan, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus ini.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.