"Modus pelaku ini ada dua, yakni pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai 3 kali," kata Puji.
"Berikutnya, dengan modus menggunakan pengisian berulang-ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jerigen. Dan Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jerigen isi Bio Solar dan 40 jerigen isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton," ujarnya.
Baca Juga:
Pertamina Ingatkan Bacalon Kepala Daerah Sebagai Pengusaha Tidak Manfaatkan BBM Subsidi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aktivitas ilegalnya sebanyak empat kali.
BBM bersubsidi tersebut dijual tersangka ke Kepulauan Raas, Sumenep.
Tersangka membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp5.150 per liter dan dijual Rp6.500 per liter.
Baca Juga:
Pertamina Apresiasi Polri Tindak 49 Kecurangan BBM Subsidi
Tersangka mengambil untung Rp350 per liter.
"Kemudian untuk Pertalite pelaku membeli dengan harga Rp7.650 dijual Rp8.700 per liter, ada selisih harga Rp1.050 per liter. Dan selama melakukan kegiatan tersebut sebanyak empat kali. Pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp50 juta dan jika empat kali mendapat Rp200 juta," kata Puji. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.