WAHANANEWS.CO, Tanjungpinang - Sebanyak sembilan personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) diduga terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.
Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas personel yang menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga:
Bintan Resorts: Kehadiran Cinderamata Bintan di Plaza Lagoi, Perkuat Ekosistem Pariwisata di Bintan Resorts
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyat, menyatakan bahwa anggota yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan telah menerima sanksi.
Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.
"Beberapa personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta hukuman lainnya. Mereka telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik, sehingga harus diproses secara etik," ujar Pandra pada Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
Ia menambahkan, sidang etik terhadap sembilan personel tersebut telah digelar pada 7 Maret 2025 dengan Ketua KKEP Kombes Tri Yulianto sebagai pemimpin sidang.
Menurutnya, pimpinan Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera agar tidak ada lagi polisi yang menyalahgunakan jabatan.
"Pimpinan tidak akan pandang bulu. Jika ada anggota yang melanggar hukum, pasti akan ditindak tegas," tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum Ditnarkoba Polda Kepri terhadap seorang tersangka narkoba. Bahkan, seorang perwira turut terlibat dalam aksi tersebut.
Oknum polisi itu meminta uang Rp20 juta kepada tersangka. Karena tidak memiliki uang, tersangka dipaksa mengajukan pinjaman online (pinjol).
Identitasnya, termasuk KTP, digunakan untuk mendaftarkan pinjaman daring.
Setelah dana cair, uang tersebut diserahkan kepada oknum polisi sebagai "tebusan" untuk kebebasannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]