"Pimpinan tidak akan pandang bulu. Jika ada anggota yang melanggar hukum, pasti akan ditindak tegas," tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum Ditnarkoba Polda Kepri terhadap seorang tersangka narkoba. Bahkan, seorang perwira turut terlibat dalam aksi tersebut.
Baca Juga:
Polda Jambi Langsung PTDH Oknum Polisi Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo Dan Di Proses Hukum
Oknum polisi itu meminta uang Rp20 juta kepada tersangka. Karena tidak memiliki uang, tersangka dipaksa mengajukan pinjaman online (pinjol).
Identitasnya, termasuk KTP, digunakan untuk mendaftarkan pinjaman daring.
Setelah dana cair, uang tersebut diserahkan kepada oknum polisi sebagai "tebusan" untuk kebebasannya.
Baca Juga:
23 Tahun Kepulauan Riau, Merangkai Pulau Merajut Asa
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.