WahanaNews.co, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengembangkan kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal.
Para pelaku yang berperan sebagai pemasok senpi ilegal kini berhasil diringkus.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Para pelaku ini ditangkap di Garut dan Sumedang, Jawa Barat.
Penangkapan pemasok ini berawal saat polisi menangkap pelaku ini R.
Pelaku R ini merupakan residivis yang pernah terlibat di kasus jual beli senpi ilegal.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Berawal dari mengamankan pelaku R, residivis jual beli senpi ilegal pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2017," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (19/08/23).
Polisi lalu melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, satu orang pelaku inisial ANR ditangkap di Garut, Jawa Barat, pada Jumat (18/8).
"Mempunyai peran pernah melakukan transaksi senpi ilegal yang dipesan oleh R," jelas Hengki.