Dari penangkapan di Garut polisi kembali menangkap satu orang pelaku inisial TRR di Sumedang, Jawa Barat, inisial TRR.
Pelaku TRR diketahui berperan sebagai pembuat atau perakit senpi ilegal.
Baca Juga:
Pemkot Semarang Targetkan Penanaman 10.000 Mangrove untuk Lestarikan Ekosistem Pesisir
"Satu orang tersangka yang mempunya peran membuat dan merakit senjata api ilegal," jelas Hengki.
Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Jajaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan penyidikan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap penjual senjata api ilegal. Barang-barang tersebut dijual secara online atau melalui e-commerce.
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
Hal itu diungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (18/8/2023).
Hengki menyebut kasus ini terungkap lewat informasi intelijen dan kerja sama dengan Puspom TNI AD sejak Juni 2023.
"Sejak bulan Juni, kami berkolaborasi dengan Puspom Angkatan Darat (AD) melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan," kata Hengki.