WahanaNews.co | Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara dengan kerugian Rp1,8 triliun.
Penetapan tiga tersangka ini tercantum pada surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik," kata Auliansyah dalam surat tersebut, Rabu (24/5/23).
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Krisna Murti menyampaikan pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut. Tiga tersangka itu adalah MD, YS, dan TP.
"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda, khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling, untuk terlapor kami MD sudah tersangka," ucap dia.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
Kasus ini bermula saat korban bernama Muchin melaporkan kasus sengketa tanah ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 2 Januari 2022. Laporan terdaftar dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Disampaikan Krisna, kasus sengketa tanah yang dialami kliennya itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2003. Namun, kliennya baru membuat laporan terkait sengketa tanah seluas 4,5 hektare itu pada tahun ini.
"Kami menduga memang apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," tutur dia.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.