WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik kosmetik di Makassar sebagai tersangka karena terbukti mengedarkan produk yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
"Total tiga tersangka, semuanya adalah pemilik produk kosmetik, dan kami tidak main-main dalam penindakan ini," ujar Kombes Pol Dedi Supryadi, Dirkrimsus Polda Sulsel, pada Selasa (12/11/2024).
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara yang mengungkapkan kandungan berbahaya dalam produk kosmetik tersebut.
"Kami baru saja menyelesaikan gelar perkara dan telah memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan keterangan dari para ahli," ungkap Dedi. Namun, ia belum membeberkan identitas ketiga pemilik kosmetik yang telah menjadi tersangka dalam kasus peredaran produk berbahan berbahaya di Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang mengedarkan kosmetik berbahaya, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Dengan ancaman hukuman ini, kita juga bisa menerapkan tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, yang memuat pidana dengan ancaman minimal 4 tahun," tambah Yudhiawan.
Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani, menyatakan pihaknya telah menguji 66 sampel kosmetik dan satu obat tradisional di laboratorium.
"Dari 66 sampel tersebut, ditemukan dua produk yang positif mengandung merkuri, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream," ujar Hariani. Kedua produk tersebut sebenarnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari BPOM.