WahanaNews.co | Polda
Sumbar masih terus mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran penanganan
COVID-19 sebesar Rp 150 miliar di Sumatera Barat. Kasus dugaan penyimpangan
anggaran penanganan COVID-19 ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI pada 28 Desember 2020 lalu.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Ada dua laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diberikan BPK.
Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19.
Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan
tahun 2020 pada pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Di
antaranya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand
sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak
sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Baca Juga:
Indofarma Benarkan BPK Sudah Serahkan Masalah Penyimpangan Keuangan ke Kejagung
Dalam laporannya, secara keseluruhan, BPK mencatat ada
temuan dugaan penyimpangan Rp 150 miliar dari total anggaran yang dialokasikan
untuk penanganan COVID-19 yang mencapai Rp 490 miliar. Dari jumlah tersebut,
salah satunya pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer yang
bernilai Rp 49 miliar.
DPRD pun kemudian membentuk panitia khusus yang untuk
menelusuri LHP tersebut sejak 17 Februari 2021. Bekerja dalam sepekan, pansus
kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang kemudian diakomodasi oleh DPRD
secara kelembagaan.