WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan adanya rangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PetroChina International Jabung Ltd. untuk periode 2019-2023, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan.
Laporan ini merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada PetroChina International Jabung Ltd. dan instansi terkait lainnya, yang telah diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
“Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa terdapat dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa di PetroChina International Jabung Ltd. selama tahun 2019 hingga 2023. Penyimpangan tersebut menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan,” ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kapolda Metro Jaya Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari informasi awal yang diterima oleh BPK dan merujuk pada Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas nama Kapolda Metro Jaya mengenai permohonan pemeriksaan investigatif.
“Harapan kami adalah agar Polda Metro Jaya dapat menggunakan hasil pemeriksaan investigatif ini untuk menyelidiki kasus tersebut,” kata Hendra.
Baca Juga:
Pemkot Magelang Ingatkan Parpol Prioritaskan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik Masyarakat
Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap indikasi kerugian negara/daerah serta unsur pidana dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.