Dia menyebutkan, solar hasil sulingan itu didistribusikan ke pemesan oleh oknum sopir tangki yang mengangkut bahan baku minyak industri dan sampai saat ini masih dalam buruan polisi.
Kendati demikian, penyidik masih menelusuri kemana solar oplosan hasil produksi tersangka itu dijual, apakah hanya menyuplai usaha industri atau ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kota setempat.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
“Perbuatan tersangka ini sangat merugikan masyarakat terutama konsumen pengguna minyak solar. Kasihan mereka, yang membeli dengan harga normal pasaran tapi didapatkan BBM oplosan dan dapat merusak alat operasional,” ujarnya.
Dari penangkapan ini kepolisian menyita barang bukti dua unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit tangki mobil, 14 buah babytank kapasitas 1.000 liter berisi solar industri, 20 buah babytank kapasitas 1.000 liter berisi solar oplosan, lima ton solar sulingan ilegal, tiga unit mesin pompa, satu unit mesin penghisap air, 12 karung zat kimia bleacing, dan 15 jeriken air keras cuka parah.
Kemudian, barang bukti tersebut masing-masing diamankan di markas Polda Sumsel dan Polsek Kertapati.
Baca Juga:
Resmi Dilantik Jadi Kapolres Pagar Alam, Ini Rekam Jejak Erwin Aras Genda
Atas perbuatannya, tersangka DDA dan MK dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.[rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.