Warga kemudian menolak SK tersebut dan pada 17 Januari 2026 bertemu lurah serta Ketua RW 02 dengan kesepahaman menonaktifkan pengurus berdasarkan SK Nomor 175 Tahun 2025 serta segera menggelar pemilihan ulang.
Panitia pemilihan dibentuk dan pada 22 Januari 2026 menjaring tiga calon yakni Mayjen TNI (Purn) Anas Alwi, Agung Junaedi, dan Mada Devi Damanik, lalu pada 28 Januari 2026 menetapkan Agung Junaedi sebagai peraih suara terbanyak dan Ketua RT 03 periode 2026-2029 pilihan warga.
Baca Juga:
Satpol PP Gerebek Kios Penjual Obat Terlarang di Jakarta Selatan
Namun hasil tersebut tidak disetujui lurah dan mendorong wacana pemilihan ulang sehingga warga memutuskan melapor ke Ombudsman RI dengan empat tuntutan, yakni pencabutan SK Nomor 175 Tahun 2025, pemeriksaan terhadap lurah, rekomendasi sanksi berat oleh Gubernur DKI Jakarta, serta pengesahan Ketua RT terpilih sesuai hasil musyawarah warga tertanggal 28 Januari 2026.
Hingga berita ini ditulis, Rizki Wijaya belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut dan menyatakan sedang mendampingi kunjungan kerja anggota DPRD di wilayah Tanjung Barat serta akan menghubungi redaksi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.