WahanaNews.co, Sumedang - Pusat Koperasi Unit Desa (PusKUD) Kabupaten Sumedang mengeluh adanya persoalan yang menyebabkan hak para anggotanya senilai kurang lebih Rp 2 miliar tidak dapat dicairkan dan tersimpan di sejumlah perbankan.
Hal tersebut merupakan persoalan lama yang terjadi sejak 1998 hingga saat ini. Dan sempat diperjuangkan sampai kepada Kementerian Keuangan RI sebelum dijabat Menteri Sri Mulyani.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Minta Koperasi Kembangkan Kualitas SDM untuk Kemajuan
Sekretaris Puskud Perwakilan Sumedang, Oman Hidayat membenarkan kondisi tersebut. Bahkan, Kementerian Keuangan sempat memberikan balasan dan meminta 5 aspek pengelolaan koperasi sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Iya, saat itu ada balasan dari Kementerian Keuangan. Dan meminta untuk melengkapi 5 aspek tersebut," ujarnya, Senin (14/8/2023).
Namun demikian, lanjut Oman, untuk memenuhi 5 aspek tersebut hanya bisa dikeluarkan atau direkomendasikan dari pihak PusKUD Jawa Barat.
Baca Juga:
Divonis 6 Tahun Bui, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Ajukan Kasasi
Sedangkan saat hendak meminta rekomendasi tersebut, PusKUD Jawa Barat justru kurang menanggapi dan terkesan tidak respon.
"Kesalahpahaman antara Puskud Jawa Barat dengan Puskud perwakilan Kabupaten Sumedang ini terjadi karena Puskud Jabar tidak mengirimkan 5 (lima) aspek tata kelola koperasi untuk persyaratan yang di mintai oleh Menteri Keuangan hingga saat ini. Padahal kami sudah lama mempertanyakannya," paparnya.
Sementara itu, Oman menjelaskan jika mekanisme dan prosedur yang ditempuhnya sudah terbilang resmi. Bahkan, validasi data perbankan yang dimiliki oleh PusKUD Sumedang ada secara legal.