WahanaNews.co | Polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa pelemparan anjing ke rawa dalam keadaan hidup hingga diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara.
Nantinya, jika dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nunukan ini menemukan ada unsur pidana, maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
JPU Tuntut Donal Hariyanto dengan Pidana 1,5 Tahun Penjara atas Penyeludupan Anjing
"Sementara masih kami gelarkan dulu, (gelar perkara) untuk naik sidik (penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/23).
Lebih lanjut, Lusgi juga menyampaikan tidak ada penambahan jumlah pelaku yang ditangkap terkait aksi pelemparan anjing ini.
"Tiga orang saja pelakunya," ucap dia.
Baca Juga:
Akibat Gigitan Anjing Rabies, 29 Warga NTT Tewas Mayoritas Balita-Anak
Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan aksi pelemparan anjing ke dalam rawa hingga diterkam buaya di Nunukan.
Dalam video yang beredar, tampak dua orang masing-masing berseragam merah dan biru menangkap seekor anjing, mengayun-ayunkan dan melemparnya ke rawa-rawa.
Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai perekam. Perekam pertama tampak berseragam biru. Sementara perekam lainnya terdengar tertawa dan memberi aba-aba.