WahanaNews.co | Tim Sancang Polres Garut menangkap 2 orang pengedar narkoba dan minuman keras. Keduanya merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di wilayah selatan Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dua IRT yang diamankan pihaknya berinisial M (55) warga Kecamatan Cibalong dan E (49) warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
“Keduanya kita amankan dari rumahnya masing-masing. Saat Tim Sancang melakukan penangkapan, pelaku M sempat mengelak telah menjual narkoba. M ini bahkan sempat membuang Sebagian narkobanya di belakang rumah, sisanya disimpan diatas lemari,” ujarnya, Minggu (17/10).
Ia mengungkapkan, awalnya pihaknya sempat kesulitan mendapatkan barang bukti. Namun saat tim sedang melakukan penggeledahan, datang sembilan orang pelanggannya yang hendak membeli obat-obatan berbahaya sehingga akhirnya M tidak bisa mengelak lagi.
“Kita amankan ratusan tablet obat-obatan berbahaya dari tangan M,” jelasnya.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Sementara pelaku E diamankan karena diketahui menjual minuman keras (miras). Saat Tim Sancang datang ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan, E seperti pasrah.
Wirdhanto menerangkan, pelaku E pandai menutupi kegiatannya menjual minuman keras di rumahnya. Hal tersebut dibuktikan dengan cukup telitinya E saat menyimpan miras jualannya.
“Ia menyimpan minuman kerasnya di kaleng kue, dispenser sampai bunker yang ada di kamar rumah. Kedua pelaku ini langsung kita giring ke Polres Garut bersama sembilan orang lainnya yang kedapatan hendak membeli obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.
Dari kedua orang penjual obat-obatan berbahaya dan minuman keras itu, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya setidaknya mengamankan barang bukti 500 butir obat-obatan berbahaya yang terdiri dari Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, dan Trihex juga 680 botol minuman keras.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, pelaku M dijerat pasal 196 dan 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 juncto pasal 83. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Untuk pelaku E akan menjalani sidang tindak pidana ringan,” tutup Wirdhanto. [dhn]