WAHANANEWS.CO - Polisi menggerebek peredaran obat keras ilegal di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, dan menyita ribuan butir tramadol serta hexymer dalam operasi yang bermula dari laporan warga.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Sukatani pada Sabtu (18/4/2026) malam setelah menerima informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah pada penangkapan dua orang di lokasi.
Baca Juga:
PLN Bekasi Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Bantuan Usaha Produktif
"Petugas melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin," ujar Kapolres Metro Bekasi Sumarni dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Dua orang yang ditangkap berinisial KS dan SR, dengan barang bukti yang diamankan berupa 2.018 butir hexymer, 1.500 butir tramadol, 800 plastik klip bening, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial S alias Bolong yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, sementara aparat terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca Juga:
Korsleting atau Intimidasi? Polisi Telusuri Kebakaran Rumah Saksi Kasus Korupsi Bekasi
"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mako Polsek Sukatani untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan dugaan peredaran obat ilegal atau tindak pidana lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]