WahanaNews.co | Polisi bongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan salah satu tersangka yang ditangkap yakni berinisial S.
Baca Juga:
Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI di Pondok Ranggon Dipaparkan Sub Kogartap Jaktim
"Ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi," kata Leonardus dalam keterangannya, Sabtu (20/5/23).
Tersangka selanjutnya adalah HH. Ia berperan membantu S selaku tersangka utama untuk melakukan tindakan aborsi.
Lalu, tersangka IS yang berperan menjaga lokasi tempat praktik aborsi. Kemudian, tersangka SR bertugas membawa mobil dan menjemput korban yang mau melakukan aborsi. Selain itu, ia juga berperan menerima uang pembayaran dari korban.
Baca Juga:
Seorang Pria Tewas Diduga Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 29 Apartemen Bassura Jaktim
"Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, salah satu rumah sakit di sana, tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ," ucap Leonardus.
Leonardus mengungkapkan saat korban sudah sampai di tempat praktik, tersangka akan melakukan USG. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi janin yang ada di kandungan korban.
"Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum," ucapnya.
Disampaikan Leonardus, praktik aborsi ini mematok tarif bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp9 juta, tergantung usia kandungan korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP.[sdy]