WahanaNews.co | Polres Bantul meringkus 3 orang pemuda yang terlibat dalam kasus perusakan sebuah mobil Mercedes Benz di Perempatan Tamantirto Kabupaten Bantul pada Kamis (27/1) lalu. Aksi perusakan tersebut sempat terekam kamera, dan viral di media sosial.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan tiga orang yang ditangkap ini berinisial ATW (22), MDK (21) dan CP (25). Ihsan menuturkan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan pada keterangan saksi hingga rekaman video saat aksi perusakan itu terjadi.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
Ihsan menyebut para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda saat kejadian. Seperti contonya tersangka ATW yang turut mengejar mobil korban. Tersangka juga sempat naik ke atas mobil dan sempat menganiaya pengemudi mobil.
"ATW tidak hanya melakukan perusakan tapi juga penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan motif tersangka karena merasa korban tabrak lari sehingga kemudian mengejar dan melakukan perusakan serta penganiayaan," kata Ihsan, Sabtu (29/1).
"Untuk tersangka MBK ikut memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah. Kemudian menendang pintu belakang dan melempar kaca. Motifnya sama, merasa tertabrak oleh kendaraan itu,"sambung Ihsan.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
Sementara tersangka CP diketahui sempat memukul mobil menggunakan plat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah.
Ihsan menerangkan selain ketiga tersangka, pihaknya masih mengejar beberapa orang lagi yang terlibat dalam perusakan mobil maupun menganiaya pengemudi.
"Kami sangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," tegas Ihsan.