Diketahui, nakhoda kapal nelayan dari provinsi Bali, AS, ditetapkan tersangka setelah tepergok Ditpolairud Polda Kaltim menangkap ikan hias menggunakan potassium, Jumat (29/10) siang. Dia ditetapkan tersangka, dengan barang bukti 2 kg potassium.
Polisi juga mengamankan barang bukti 860 ikan hias dalam kantong plastik bening. Sebanyak 852 ekor ikan hias dilepaskan kembali ke perairan Berau, Minggu (31/10). Sisanya digunakan sebagai barang bukti persidangan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.