WahanaNews.co | Polisi menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) milik RM (26), tersangka kasus perjudian online di Kabupaten Tangerang, Jumat (26/8/2022).
Tersangka RM, seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja, mengelola ruko sebagai kantor perjudian online itu.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya, Tangerang, Banten, tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB, yang digelar oleh Tim Ditreskrimum Polda Banten.
"Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, di Tangerang, Jumat (26/8/2022).
Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan," jelasnya.
Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp 931 juta.
"Kalau nilai omzet harian mereka mencapai Rp 3,9 miliar," kata dia.