Sebelumnya, pada Kamis (25/8/2022), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka, baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.
Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus, dan Polres Pandenglang (satu kasus).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota (17 orang), Polres Tangerang (10 orang), dan selebihnya Polres Cilegon (8 orang), Polres Serang (6 orang), Polres Lebak (5 orang), serta Polres Pandeglang (4 orang).
"Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih (26) yang berperan sebagai bandar," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (25/8/2022).
Dalam pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik menyita uang Rp 947,5 juta dengan Rp 931 juta berasal dari jaringan RM.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Adapun untuk barang bukti yang disita penyidik, antara lain 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, tiga unit laptop dan 12 unit PC.
Kemudian, enam buku tabungan, 1 kartu ATM, dan 6 key BCA, 1 perangkat WiFi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, dan 24 lembar kupon rekapan.
Atas perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. [gun]