WAHANANEWS.CO, Majalengka - Sebuah toko yang berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian setelah diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, ratusan botol miras berhasil diamankan.
Baca Juga:
Usai Dirawat 19 Napi Korban Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi
"Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka merespons cepat aduan masyarakat terkait penjualan miras," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (26/5/2025).
Toko tersebut diketahui milik seorang warga berinisial D. Polisi mengambil tindakan karena tempat itu menjual miras secara ilegal dan dianggap meresahkan masyarakat.
"Meresahkan dan tidak ada izin," ujar AKP Sigit Purnomo di Majalengka.
Baca Juga:
Oplos Bahan Pembuat Parfum Jadi Miras, Puluhan Napi Keracunan di Lapas Sumbar
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan berbagai jenis dan merek minuman beralkohol.
Sebanyak 130 botol miras disita dan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.
"Sebanyak kurang lebih 130 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dan dibawa ke Makopolres Majalengka, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas miras di wilayah Kota Angin ini," ucapnya.
AKP Sigit juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras. Menurutnya, dengan menolak miras, peredarannya bisa ditekan secara signifikan.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran semacam ini karena konsumsi miras tidak hanya membahayakan kesehatan tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras atau miras dengan memberikan informasi yang dibutuhkan," ujar AKP Sigit Purnomo yang juga diamini KBO Satnarkoba Polres Majalengka, IPTU Piki Krismanto.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]