WahanaNews.co | Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah melaksanakan press release dalam rangka ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di 2 TKP (tempat kejadian perkara) di Kabupaten Morowali, pada Senin (9/1/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono, S.H., S.I.K yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya, S.T.K., S.I.K. dan kasi humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik serta dihadiri wartawan dari media cetak maupun online.
Baca Juga:
PT Vale IGP Morowali Kolaborasi Restorasi Ekosistem Pesisir di Pantai Bahomoahi
Wakapolres Morowali menjelaskan bahwa 2 kasus pembunuhan ini terjadi di 2 tempat yang berbeda yakni di Desa bahomotefe kecamatan Bungku timur Kabupaten Morowali dan di desa topogaro kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali.
“Modus dari kejadian pembunuhan yang berada di desa bahomotefe ini adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban sehingga tersangka mencabut badik yang ada di pinggangnya dan langsung melompati dan menusukkan badiknya sebanyak 3 kali kepada korban,” Ungkap Wakapolres Morowali.
Mendengar kejadian tersebut personil unit opsonal sat Reskrim Polres Morowali langsung mencari keberadaan tersangka dan tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di desa bahomotefe kecamatan bungku timur dan saat diamankan pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca Juga:
BPBD Sulteng Catat 210 Jiwa Terdampak Banjir di Desa Sampeantaba Morowali
Wakapolres Morowali juga menerangkan bahwa ancaman hukuman untuk tersangka pelaku pembunuhan di desa bahomotefe kecamatan Bungku timur adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Sedangkan untuk kejadian pembunuhan di Desa Topogaro kecamatan Bungku Barat, modusnya adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya,” Lanjutnya.
Setelah mendengar kejadian tersebut tersangka bersama temannya langsung mencari korban dan temannya langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri pada bagian leher dan tangan kanannya memegang tangan kiri sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tersangka melakukan pemukulan.
“Pada saat dekat dengan kontainer tersangka melakukan penikaman sampai di teras kontainer sedangkan teman tersangka tetap merangkul leher korban sampai terpantul ke dinding kontainer dan pada saat tersangka melakukan penikaman terakhir pada bagian dada sebelah kiri, tersangka mendengar korban berteriak kesakitan sehingga tersangka mencabut badiknya dan langsung mengambil motor kemudian memanggil temannya yang saat itu masih mengancing leher korban dan tersangka memanggil temannya untuk melarikan diri,” Ungkap Wakapolres Morowali.
Dari hasil penyelidikan tim unit opsonal Reskrim Polres Morowali diduga tersangka pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersebut dilakukan oleh dua orang yaitu LK.S dan LK.R.
Dalam keterangan Wakapolres Morowali mengatakan bawah ancaman hukuman untuk kedua tersangka pelaku pembunuhan adalah pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. [rgo]