WahanaNews.co | Remaja pelaku pembacokan berhasil diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar pada hari Sabtu (1/4/2023).
Pelaku berinisial FA (17) berhasil ditangkap personel Kepolisian usai melakukan aksi pembacokan, terhadap korban berinisial HAR (14) sehingga mengalami luka serius di bagian punggung.
Baca Juga:
Polres Karawang Siap Hadapi Pra Peradilan Asep Aang Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan
"Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap dengan cepat oleh jajaran kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (5/4/2023).
Kombes Ibrahim mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolres Karawang Polda Jabar. Sehingga, berhasil mengamankan pelaku pembacokan di Unsika Karawang.
"Kami apresiasi kesigapan Kapolres Karawang, untuk segera menangkap pelaku FA ini. Untuk korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Karawang," kata Ibrahim.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan AA Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan Karawang
Sementara itu, Wakapolres Karawang Polda Jabar Kompol Prasetyo, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya telah melakukan perjanjian melalui aplikasi chat whatsappp untuk melakukan tawuran pada hari Rabu (29/3/2023) lalu.
"Kejadian tepat didepan Kampus Unsika Karawang, antara pelaku dan korban adalah pelajar," ungkap Prasetyo, Rabu (5/4/2023).
Dikatakan Prasetyo, pelaku FA berhasil ditangkap oleh Timsus Sanggabuana saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel Karawang Barat.
"Tim berhasil meringkus pelaku saat nongkrong di depan hotel Novotel," beber Prasetyo.
Selain berhasil mengamankan pelaku, lanjut Prasetyo, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit dan satu sepeda motor.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
"Bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak dengan menggunakan pasal 358 KUHP," ucapnya.
Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, maka selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya diancam penjara selama - lamanya dua tahun delapan bulan.
"Jika penyerangan atau perkelahian itu menyebabkan orang mendapat luka berat saja, pelaku dikenai hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya. [sdy]