WahanaNews.co | Polisi menangkap pria berinisial MA (25) di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena memperkosa siswi berusia 17 tahun.
Korban diperkosa saat pulang sekolah.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Pelaku memperkosa korban saat pulang sekolah," kata Kapolsek Bonegunu, Buton Utara Iptu Supratman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/2/2022).
Pelaku awalnya menjemput korban saat pulang sekolah, namun belum dijelaskan lebih lanjut pria berinisial MA (25) di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tubungan korban dan pelaku.
Dalam perjalanan pulang, MA membawa korban ke sebuah lapangan sepak bola di Kecamatan Kamboya, Buton Utara.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Di lapangan sepak bola pelaku MA mulai memaksa korban, awalnya korban menolak namum pelaku terus memaksa korban," ungkap Supratman.
Menurut Supratman, MA leluasa melakukan aksi bejatnya karena lokasi pemerkosaan terbilang jauh dari permukiman warga.
"Jarak lapangan bola dan perkampungan memang agak jauh," ujarnya.
Setiba di rumah, korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke orang tuanya. Selanjutnya ayah korban melapor ke polisi pada Rabu (9/2) sehingga pelaku MA langsung ditangkap.
Selain meringkus MA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar rok sekolah, selembar kaos puntung yang terdapat bercak darah, celana kaos berbercak darah. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.