WahanaNews.co | Polisi kembali menemukan barang bukti adanya penyiksaan di dalam kerangkeng belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Bukti itu ditemukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu (12/2/2022), mengatakan bahwa barang bukti yang sudah diamankan berupa selang yang diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng.
"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita dan amankan, di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng," ucapnya.
Hadi menyebut bahwa hingga saat ini Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Ia mengatakan, pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.