WAHANANEWS.CO - MGH (16), siswi salah satu SMA di Tangerang yang sempat dilaporkan hilang selama sepekan, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat. Ia sebelumnya diduga dibawa oleh orang tak dikenal.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tangerang Kota tanggal 6 November 2025, pelapor Brigita Titis Prasanti (ibu kandung korban) melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
Mengaku Diintimidasi, Butet Kartaredjasa Dipolisikan
Menurut Jauhari, MGH ditemukan setelah Unit 6/PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Sebelum ditemukan, korban sempat terdeteksi berada di kawasan Manggarai, kemudian berpindah ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat.
“Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban sempat berada di Hotel D’Paragon sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB,” ungkapnya.
Setelah meninggalkan hotel, MGH memesan ojek online menuju kawasan Cikini, Jakarta Pusat. “Tim kemudian melakukan pencarian di area tersebut hingga akhirnya korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki,” imbuh Jauhari.
Baca Juga:
Saat Pentas di Taman Ismail Marzuki Jakarta Polri Bantah Larang Butet Bicara Politik
Korban langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan dengan pendampingan psikolog. “Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang baik dari Unit PPA Satreskrim,” tutur Jauhari.
Ia juga mengimbau keluarga, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak menjadi korban eksploitasi atau tindak pidana membawa lari anak di bawah umur. “Kami imbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menambahkan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum terhadap korban. Pemeriksaan psikologis juga dilakukan untuk memastikan kondisi mental korban pascakejadian.
“Selain pemeriksaan korban, kami juga melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP. Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” jelas Awaludin.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]