WahanaNews.co | Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tarik tambang maut yang menyebabkan satu orang peserta tewas dan belasan lainnya luka-luka di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kemarin kita sudah lakukan gelar dan telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka satu orang berinisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (24/12).
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Reonald menerangkan bahwa dalam kasus tarik tambang maut tersebut, RS mempunyai peran sebagai penanggung jawab kegiatan.
"Dia sebagai penanggung jawab dan stopper di kegiatan tersebut. Dari keterangan saksi yang diperiksa baik panitia, korban. Maka kita simpulkan yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan RS sebagai tersangka lantaran orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemecahan rekor MURI tarik tambang.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
Acara itu juga merupakan yang merupakan rangkaian kegiatan pelantikan IKA Universitas Hasanuddin, Makassar.
"Kita jerat dengan pasal 359 juncto pasal 360 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.