WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai tetap menjadi salah satu kebutuhan strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah yang kian meningkat di Indonesia.
Meski demikian, pelaksanaan proyek tersebut harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan aspek keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan masyarakat, terutama dalam menentukan lokasi pembangunan.
Baca Juga:
DPR Belum Putuskan BPIH 2027, Panja Dibentuk untuk Kaji Usulan Biaya Haji Rp107,34 Juta
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto setelah Komisi XII menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa/PSEL Makassar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sugeng menilai aspirasi masyarakat tidak menunjukkan penolakan terhadap keberadaan PLTSa sebagai solusi pengelolaan sampah.
Menurutnya, masyarakat lebih mempersoalkan penempatan lokasi proyek yang dianggap terlalu dekat dengan kawasan permukiman sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kualitas hidup warga.
Baca Juga:
BAKN DPR RI Uji Petik Penyaluran LPG 3 Kg di Sumbar, Dalami Temuan BPK
"Saya bangga, saya senang bahwa kita semuanya tidak menolak pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Tapi adalah tentang pemilihan lokasi. Besok saya akan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, saya akan panggil semuanya, termasuk pelaksana proyeknya. Kita akan mencari jalan terbaik. Salah satunya yang harus kita sampaikan adalah pindah tempat," ujar Sugeng.
Ia mengatakan persoalan lokasi harus menjadi perhatian utama agar pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern tidak memunculkan konflik di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.