WahanaNews.co | Polisi menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus bentrokan antar ormas di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi pada Minggu (26/9/2021) dini hari.
Bentrokan terjadi antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan salah seorang anggota ormas dilaporkan tewas.
Baca Juga:
Pemuda Pancasila Gelar Mubes XI, Bahas Sinergi dengan Pemerintah dan Ketahanan Pangan
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka sebanyak lima orang.
“Sudah dimintai keterangan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Doni saat dihubungi wartawan pada Senin, (27/9/2021).
Menurut dia, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota ormas BPPKB Banten. Kini, pihaknya masih memburu dua orang anggota BPPKB Banten yang diduga terlibat bentrokan tersebut dan sudah teridentifikasi.
Baca Juga:
Pemuda Pancasila Gelar Mubes XI, Tegaskan Dukungan bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Kami terapkan Pasal 170 KUHP, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur amankan barang bukti senjata tajam yang digunakan puluhan anggota dari dua ormas yang terlibat tawuran di perbatasan Cianjur-Sukabumi, tepatnya Kecamatan Gekbrong yang menyebabkan satu orang tewas.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Minggu, mengatakan bentrok yang terjadi antara ormas BPPKB dan Pemuda Pancasila itu, buntut dari bentrokan sebelumnya di Sumedang.