WahanaNews.co | Polisi
masih terus mendalami kasus penimbunan "obat Corona" Azithromycin di gudang PT
ASA di Kalideres, Jakarta Barat. Penyuplai obat ke distributor PT ASA dipanggil
polisi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
"Sudah dilayangkan surat panggilan. Kita kan belum
mendapatkan keterangan dari pihak sana," kata Kanit Reskrim Polres Metro
Jakarta Barat AKP Fahmi kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
PT ASA diduga mendapatkan obat Azithromycin yang kemudian
ditimbun ini dari sebuah PT yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Polisi
kini tengah menggali dugaan keterlibatan perusahaan tersebut.
"Kita juga nggak bisa berasumsi dia ada keterlibatan
atau nggak. Yang penting dari hasil pemeriksaan dari PT yang di sini ada dia
mengambil dari PT yang di Jateng. Otomatis kita kan melakukan pemanggilan ke
sana untuk mendapatkan keterangan dari pihak PT sana," jelas Fahmi.
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
Selain itu sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan oleh
polisi. Total ada lima saksi yang telah diperiksa, termasuk karyawan PT ASA.
Sejumlah saksi ahli juga telah dijadwalkan untuk dimintai
keterangan oleh polisi. Saksi ahli itu meliputi ahli pidana, BPOM dan
Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Perdagangan.
"Saksi ahli pidana diperiksa hari Jumat, tapi tadi kita
koordinasi awal. Hari ini anggota berangkat ke Kemenkes dan BPOM jemput bola,
kemungkinan BPOM kita periksa besok. Untuk Kemenkes masih menunggu konfirmasi
dari pimpinan Kemenkes," imbuhnya.
Gudang PT ASA digerebek polisi pada Senin (12/7). PT ASA,
yang merupakan distributor obat-obatan, diduga menimbun Azithromycin 500 mg.
Polisi menduga PT ASA sengaja menimbun obat agar bisa
menjual Azithromycin dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi
(HET). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.