WahanaNews.co | Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menggagalkan penyelundupan BBM bersubsudi.
Pelaku menggunakan mobil bak terbuka dalam melakukan aksinya itu.
Baca Juga:
Pejabat Utama Polda Aceh, Kunjungi Kota Subulussalam dalam Rangka Pengecekan Perkembangan Situasi Pilkada 2024
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, mengatakan, sebanyak dua pelaku mencoba menyelundupkan 1.320 liter solar yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kedua pelaku berinisial FD (32) dan DH (25).
Keduanya ditangkap di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
"Petugas juga mengamankan 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar dengan jumlah mencapai 1.320 liter serta mobil pengangkut bahan bakar minyak tersebut," kata AKBP Nova Suryandaru, Minggu (5/9/2022).
Nova mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai mobil bak terbuka sedang mengisi BBM subsidi di SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, kata AKBP Nova, petugas langsung menyelidikinya.
Polisi menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar.
Kemudian, petugas membawa kedua terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata AKBP Nova Suryandaru. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.