WahanaNews.co | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus praktik jual beli satwa dilindungi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/2/2023) lalu, berikut barang bukti berbagai jenis satwa dilindungi.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pelajar SMK di Bogor saat COD Handphone
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar.
Bertolak dari informasi tersebut petugas Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan.
“Dan berhasil menangkap seorang pelaku di wilayah Jonggol,” katanya kepada awak media, di Markas Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:
Hendak Tawuran di Bogor 22 Pemuda Ditangkap, Golok Hingga Celurit Disita
Selain pelaku, lanjut Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro, pihaknya juga berhasil mengamankan satwa liar yang hendak dijual oleh pelaku kepada konsumennya di dalam sebuah kardus yang sudah disediakan oleh pelaku.
“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis satwa liar dilindungi, seperti 1 ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica), 1 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus), 1 ekor Lutung Surili (Presbytis Comata), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates Moloch), 1 ekor Elang Bido (Chella), 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku SM ini, dirinya mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani yang kemudian dirawat dan di perjual belikan melalui media sosial (Medsos) Facebook dan WhatsApp oleh pelaku.