WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap dua tempat perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan.
"Dua perusahaan yang selama ini menjadi penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri, izinnya tidak ada," kata Kepala Polres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Garut, Kamis (8/8/23).
Baca Juga:
Geger Kasus Mutilasi di Garut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Ia menuturkan Polres Garut mendapatkan informasi adanya dua tempat yang selama ini sebagai perusahaan penyaluran PMI di Kabupaten Garut, sehingga pihaknya menggerebek tempat tersebut, Rabu (7/6/23) malam, karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia menjelaskan hasil operasi di dua tempat tersebut telah diamankan 14 orang, terdiri dari dua orang yang berstatus sebagai pemilik perusahaan penyalur pekerja itu, dan 12 orang yang hendak diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai PMI.
"Ada 14 orang kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Baca Juga:
Tragedi Mengerikan: Kronologi ODGJ Mutilasi ODGJ di Depan Umum
Ia mengungkapkan dua perusahaan penyalur PMI itu melakukan kegiatan terindikasi ilegal atau tidak dilengkapi surat perizinan yang menunjang untuk usaha di bidang penyaluran pekerja ke luar negeri.
"Dua tempat yang digerebek itu terdapat banyak kamar yang digunakan untuk penampungan sementara bagi PMI sebelum berangkat ke luar negeri," ujarnya.
Ia mengungkapkan hasil keterangan sementara dari orang yang diamankan itu, rencananya mereka akan disalurkan ke negara Taiwan, Norwegia, dan sejumlah negara lainnya.