WahanaNews.co | Polisi membongkar praktik pengoplosan gas tabung tiga kilogram di Gianyar, Bali. Penggerebekan gudang oplosan tersebut dilakukan oleh personel dari Mabes Polri dan Polres Gianyar.
"Pengungkapan terhadap tindak pidana pemindahan isi LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8).
Baca Juga:
Digerebek Istri, Pejabat Pemkab Siak Kedapatan Bersama Wanita Lain di Hotel
Menurut Stefanus, penggerebekan berlangsung Jumat (12/8) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah gudang gas di samping tempat penggilingan padi di Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam penggerebekan, ditangkap satu orang berinisial KT (50). Petugas melakukan penggrebekan karena ada informasi dari masyarakat terkait pengoplosan isi tabung gas dari 3 kg ke 12 kg di daerah Tedung Gianyar.
Selanjutnya, pada Jumat (12/8) Agustus sekitar pukul 03.00 Wita, dengan dipimpin tim dari Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap KT di TKP saat sedang melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
Sementara, barang bukti yang diamankan 16 pikap, dan kurang lebih 1.000 tabung LPG ukuran 3 kg, sekitar 200 tabung LPG ukuran 12 kg, dan sekitar 40 tabung LPG 50 kg, besi pipa kecil sebagai alat suntik untuk pemindahan isi tabung, timbangan jongkok, terpal dan karet LPG.
"Selanjutnya tim mengamankan barang bukti beserta orang-orang yang ada di TKP untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke Polres Gianyar. Modus operandi, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan alat berupa besi pipa kecil," ujarnya. [jat]