WahanaNews.co | Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan 1 orang tersangka soal kasus penggrebekan gudang pupuk oplosan di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang Barat, Sampit.
"Baru 1 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan masih berlanjut. Sehingga, bisa saja ada tersangka lainnya," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis, 15 Desember 2022.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni DC (32), yang merupakan sopir truk pengangkut pupuk NPK oplosan merek Mahkota. Dirinya merupakan pengangkut 180 karung berisi 50 kg pupuk oplosan.
DC membawa muatan pupuk dari gudang PT Santana sebanyak 180 karung, ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.
Namun saat itu, sopir tersebut malah membawanya ke gudang oplosan yang berada di Jalan Wengga Metropolitan tersebut. Guna ditukar dengan pupuk yang sudah di oplos. Pada saat itulah, warga berhasil menggerebek gudang pupuk oplosan tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Di gudang tersebut ada didapati sejumlah pekerja yang sedang mengoplos pupuk. Bahan oplosannya terdiri dari pupuk NPK asli, kapur dolomit (penyubur tanah) dan tanah latrit yang warnanya sangat mirip dengan pupuk NPK merk mahkota tersebut.
"Atas perbuatannya, DC diancam pasal 372 KUHP, dugaan penggelapan pupuk. Sementara untuk pengoplosannya masih dalam penyelidikan, jadi tidak tertutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru lagi," terang Lajun. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.