"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Garis polisi juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun, ada enam orang pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Rencananya, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap enam orang tersebut. Jika panggilan itu tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.
"Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa," ujar Wahyu.
Terhadap para pelaku, jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.