WahanaNews.co, Jakarta - Polres Probolinggo menetapkan satu orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo.
Satu tersangka itu berinisial AW (41), manajer wedding organizer asal Lumajang.
Baca Juga:
5 Tahun Hiatus, Value of Indonesia (VOI) Fashion Day 2024 Siap Digelar di Bulan Juli
"Ada enam orang yang kami amankan. Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer Wedding Organizer sebagai tersangka," Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana, Kamis (7/9/23).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Probolinggo menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
AW pun disebut sebagai orang yang bertanggungjawab atas aksi sekelompok orang yang menyalakan flare saat sesi foto pre-wedding calon pengantin.
Baca Juga:
Polres Probolinggo Gerebek Rumah Produksi Bahan Peledak di Desa Matekan
"Barang bukti kami amankan dari tersangka ini, di antaranya korek, flare serta camera dan baju pengantin," katanya.
Selain AW, kata Wisnu, ada lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka adalah pasangan calon pengantin asal Surabaya, dan tiga orang dari WO dari Sidoarjo dan Surabaya.
Polisi menyebut ada potensi tersangka bisa bertambah.
"Lima lainnya sebagai saksi," ujar dia.
Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkas Wisnu.
[Redaktur: Sandy]